SURABAYA - Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Penyebaran hoaks itu dilakukan terkait aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10 Surabaya.
Akibat penyebaran berita bohong itu menimbulkan kerusuhan dan kericuhan. Dalam kasus tersebut, polisi sudah memeriksa 29 saksi. Dimana meliputi saksi dari masyarakat sebanyak 22 orang, dan ahli berjumlah 7 orang.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya menunjukkan salah satu screenshoot berita bohong yang disebarkan tersangka saat melakukan wawancara dengan awak media TV INews.

Di mana kalimatnya berbunyi: "Setelah ditinggal ternyata bendera tersebut dirobek, dimasukkan ke selokan dan dipatah-patahkan, lha ini yang akhirnya menimbulkan amarah dari ormas dan masyarakat Surabaya".