JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku dirinya belum mendapatkan kabar soal Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyiapkan draf untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Soal UU MD3 saya belum mendapat laporan resmi terkait adanya rencana perubahan daripada UU MD3," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Karena itu, Bamsoet meminta semua pihak bersabar untuk menunggu apakah UU MD3 bakal direvisi terkait jumlah pimpinan di MPR. Itu karena hingga sekarang antarfraksi partai terus melakukan komunikasi politik.
"Tunggu saja, bersabar saja. Karena sebagai jubir parlemen tidak bisa mendahului," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyiapkan draf untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), terutama di bagian pasal penambahan pimpinan MPR.
Anggota Baleg DPR, Firman Subagyo menuturkan, draf yang telah disiapkan tersebut yakni pimpinan MPR menjadi sepuluh, dengan rincian sembilan perwakilan fraksi serta satu dari unsur DPD. Sebelumnya, pimpinan MPR berjumlah 5 orang.
Baca Juga : Draf Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Bertambah Jadi 10 Orang
"Yang saya pernah lihat itu di Baleg itu memang sudah dibuat suatu draf. Draf ini adalah memang tugas dari Baleg untuk menyiapkan bilamana suatu waktu-waktu itu diperlukan. Itu hanya 9+1," ujar Firman kepada wartawan, hari ini.
Baca Juga : PKB: Kewenangan Ketua MPR Seksi sehingga Diperebutkan
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.