LUBUKLINGGAU - Surya (29), Kepala Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti ditangkap Tim Khusus (Timsus) Polres Lubuklinggau, Senin 26 Agustus 2019 sekira Pukul 01.00 WIB di Jalan Bukit Sulap, Gang Harapan II, Kelurahan Wirakarya. Oknum kades itu ditangkap diduga atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira) laras pendek dan berpesta narkoba jenis sabu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono membenarkan penangkapan tersangka yang memiliki senjata api laras pendek jenis kecepek tanpa ada surat izin, beserta tiga butir amunisi revolver dan satu selongsong peluru.
Sedangakan untuk kronolog penangkapan tersangka, petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat jika di TKP penangkapan sedang berlangsung pesta narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut, timsus langsung menindaklanjuti hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
"Petugas kita langsung menuju ke TKP dan sesampainya di rumah yang dimaksud benar saja tim mendapati ada dua unit kendaraan yang diparkir di dekat rumah yang dimaksud," ujarnya.
