Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deretan UU yang Harus Direvisi dan Dibuat untuk Pindah Ibu Kota

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 31 Agustus 2019 |16:00 WIB
Deretan UU yang Harus Direvisi dan Dibuat untuk Pindah Ibu Kota
Lokasi Pemindahan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur (foto: Instagram/@jokowi)
A
A
A

Kemudian, keempat perlu dilakukan revisi terhadap UU tentang Penataan Pertanahan di ibu kota negara, yang bersinergi dengan tanah adat. Kelima, revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Keenam, revisi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya terkait pengaturan kawasan strategis ibukota negara sebagai ring 1. Ketujuh, revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Infografis Ibu Kota Baru (foto: Okezone)	 

"Kedelapan, revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dan terakhir, UU tentang kota juga perlu dibuat," jelasnya.

Semua tahapan itu harus dipenuhi jika tidak menurutnya, ada kesalahan prosedur dalam pembentukan ibu kota baru tersebut. Sehingga pemerintah sangat perlu untuk melakukan RUU untuk mesukseskan rencananya.

"Nah sampai sekarang RUU itu kan belum pernah dibahas, di daerah mana, luasannya berapa, lahan siapa yg dipakai, bangunan atau aset yang ada di Jakarta bagaimana. Kemudian kalau mindahkan ibu kota, UU DKI sebagai ibu kota negara harus dicabut dulu," jelas Yandri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement