Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deretan UU yang Harus Direvisi dan Dibuat untuk Pindah Ibu Kota

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 31 Agustus 2019 |16:00 WIB
Deretan UU yang Harus Direvisi dan Dibuat untuk Pindah Ibu Kota
Lokasi Pemindahan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur (foto: Instagram/@jokowi)
A
A
A

Pemerintah Berikan Surat Pengantar Pemindahan Ibu Kota ke DPR

Dalam rapat parpurna DPR pada Senin 27 Agustus 2019 Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengumumkan surat pengantar terkait pemindahan ibu kota negara dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut diberikan Jokowi sehari jelang rapat paripurna.

Namun Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan bahwa, surat yang diberikan presiden sebatas menyampaikan hasil kajian dan tidak berisi pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagaimana diperlukan untuk memindahkan ibu kota baru.

Dalam surat tersebut tidak ada RUU maupun naskah akademik melainkan hanya berisi kajian dalam bentuk power point sebanyak 157 halaman. Kendati demikian pihaknya akan akan meneruskan surat tersebut kepada anggota DPR, khususnya komisi-komisi yang terkait.

Namun lanjutnya, karena konsep perubahan ibu kota itu kompleks seluruh anggota dan deluruh komisi serta alat kelengkapan juga akan mendapatkan dokumen tersebut.

"Karena itu kan kajiannya multidiemsional, sekali lagu ini RUU ini kan banyak yang harus diubah itu akibat dari pemindangan ibu kota itu, dan prosesnya panjang tidak terlalu mudah," tegasnya.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement