JAYAPURA - Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan empat warga meninggal pascademo anarkis di Jayapura, Papua.
"Kami berharap tidak ada lagi aksi balas dendam antar warga hingga menimbulkan kasus baru," kata Urbinas di Jayapura, Senin (2/9/2019).
Selain menewaskan warga sipil aksi balas dendam antarwarga juga menyebabkan beberapa orang terluka. Namun, Urbinas belum dapat memastikan jumlah warga yang mengalami luka-luka.

Kota Jayapura pasca-kerusuhan (Chanry/Okezone)
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi bila ada lagi aksi serupa maupun aksi sweeping .
Baca juga: Polisi Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan di Jayapura
“Apa pun alasannya tidak dibenarkan sehingga kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Urbinas seperti dilaporkan Kantor Berita ANTARA.
Mantan Kapolres Jayapura menambahkan bahwa saat ini polisi sudah menahan lima warga dan menetapkan mereka sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Kelima tersangka itu dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.