Sebanyak 46 orang yang menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan di Papua diduga melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 635 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Sedangkan dua orang lainnya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana UU ITE dan terbukti menyebarluaskan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.
Wiranto menuturkan, lima oknum anggota TNI yang diduga melontarkan serangan verbal berupa kata-kata rasis di Surabaya juga telah dilakukan proses hukum. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa di antaranya naik ke tahap selanjutnya.
"Penyidikan atas dugaan melakukan tindakan yang merugikan disiplin TNI," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.