Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wiranto: 48 Orang Jadi Tersangka Terkait Kerusuhan Papua

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 02 September 2019 |17:14 WIB
Wiranto: 48 Orang Jadi Tersangka Terkait Kerusuhan Papua
Menko Polhukam Wiranto (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebanyak 46 orang yang menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan di Papua diduga melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 635 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Sedangkan dua orang lainnya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana UU ITE dan terbukti menyebarluaskan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.

Wiranto menuturkan, lima oknum anggota TNI yang diduga melontarkan serangan verbal berupa kata-kata rasis di Surabaya juga telah dilakukan proses hukum. Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa di antaranya naik ke tahap selanjutnya.

"Penyidikan atas dugaan melakukan tindakan yang merugikan disiplin TNI," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement