Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Plt Kadis PU Pegunungan Arfak Didakwa Suap Anggota DPR dan Pejabat Kemenkeu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 02 September 2019 |17:21 WIB
Plt Kadis PU Pegunungan Arfak Didakwa Suap Anggota DPR dan Pejabat Kemenkeu
Gedung KPK. (Foto : Dok Okezone.com/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, didakwa telah menyuap anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN, Sukiman. Natan didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyuap Sukiman sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika Serikat.

"Terdakwa Natan Pasomba memberi hadiah berupa uang sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS kepada Sukiman, selaku anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2019," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).

Tak hanya itu, Natan Pasomba didakwa telah menyuap Kepala Seksi (Kasie) Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan periode 2015-2017, Rifa Surya, senilai Rp1 miliar. Natan juga diduga menyuap tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN Suherlan sebesar Rp400 juta.

"Sebesar Rp1 miliar kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan 2015-2017 dan sebesar Rp400 juta untuk Suherlan selaku tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN," ucap Jaksa Wawan.

Gedung KPK. (Foto : Dok Okezone)

Suap tersebut disinyalir untuk meloloskan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017, APBN Perubahan TA 2017, dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Awalnya, Natan mengajukan usulan DAK untuk Pegunungan Arfak APBN TA 2017 ke Kementerian Keuangan sebesar Rp1,066 triliun. Pengajuan tersebut ditandatangani Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy‎.

Proposal usulan tersebut diserahkan Natan ke Kemenkeu melalui Rifa Surya dan memintanya agar dikawal. Rifa menyanggupi permintaan Natan dengan persyaratan adanya commitment fee sebesar Rp9 persen dari total Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pegunungan Arfak sekira Rp30 miliar.

Rifa lalu menginformasikan kepada Natan DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak telah keluar sebesar Rp31,78 miliar. Setelah itu, Rifa menagih commitment fee 9 persen sesuai dengan kesepakatan awal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement