"Menurur kami tidak ada pelanggaran prosedur dalam rencana ini karena pemindahan resminya secara yuridis nanti dengan UU memang bisa dilakukan pada saat kita sudah benar-benar akan pindah," imbuhnya.
Mahfud menerangkan, persoalan hukum tata negara dan politik harus dipisahkan. Meski demikian, ia tak menampik ada pakar hukum tata negara yang punya pendapat politik dalam memberikan pandangannya terhadap persoalan negara tersebut.
"Itu adalah hak pribadinya sebagai warga negara. Tapi kalau dari keahliannya itulah cara membedakan antara politik dan hukum," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.