Selain dua tersangka, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti di antaranya dua bilah celurit serta pakaian korban yang berlumuran darah.
"Karena di bawah umur, tersangka kita jerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP," ujarnya.
Sekolah Yang Sering Tawuran Harus Dievaluasi
Polisi meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin sekolah-sekolah yang sering terlibat tawuran di wilayah Bogor. Karena, tidak jarang aksi tersebut memakan korban jiwa.
"Kita minta sekolah yang sering tawuran di Bogor dievaluasi. Kalau tidak bisa memberikan pendidikan yang baik, dicabut izin sekolahnya. Karena ini levelnya SMK kita akan koodinasi dengan provinsi," ucap Dicky.
Ia menilai, maraknya aksi tawuran antar sekolah dipicu hanya karena gengsi dan kurangnya pengawasan dari pihak sekolah terhadap muridnya.
"Banyak sekolah tawuran karena temurun junior senor hanya soal gengsi. Ini perlu didalami siap alumni-alumninya, nanti kita data yang tawuran tanggal berapa, berapa kali untuk bahan evaluasi," tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.