JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar anggota DPR terpilih periode 2019–2024 segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menanggapi masih ada 85 anggota DPR terpilih yang belum melaporkan harta kekayaan ke lembaga antirasuah.
Baca juga: KPK Singgung Syarat Pelantikan Bagi Anggota DPR yang Belum Setor LHKPNÂ
"Kita imbau agar mereka segera menyerahkan," ujar Basaria saat dikonfirmasi Okezone, Senin (2/9/2019).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga sempat menyinggung soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bagi anggota DPR terpilih periode 2019–2024 yang belum menyetorkan LHKPN.
Berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.
Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang ditetapkan, maka pelantikannya bisa ditunda. Oleh karena itu, LHKPN merupakan syarat mutlak bagi anggota DPR terpilih untuk dapat dilantik.
Baca juga: KPU Diminta Tidak Melantik Anggota DPR yang Belum Serahkan LHKPNÂ
Kendati demikian, Febri menyerahkan keputusan melantik atau tidaknya anggota DPR terpilih yang belum menyetorkan LHKPN kepada KPU.
‎"Perlu dipahami, laporan LHKPN untuk caleg terpilih saat ini berdasarkan PKPU adalah syarat pelantikan. Jadi konsekuensinya langsung dapat atau tidaknya dilantik. Hal itu menjadi domain KPU, dan saya kira KPU juga memberikan waktu yang cukup untuk lakukan pelaporan LHKPN tersebut," ucap Febri.