JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi berharap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak menekan kebebasan Pers.
"RKUHP ini tidak boleh menekankan kebebasan pers," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Taufiqulhadi berharap RKUHP yang akan disahkan dapat membuat demokrasi menjadi normal seperti di negara yang demokrasinya sudah mapan.
"Harus seimbang antara hak dan kewajiban, antara tanggung jawab sosial dan kepentingan pribadi, dan antara keadilan dan wewenang. Itu semua harus berimbang," ujarnya.
Baca Juga: 10 Pasal di RKUHP Berpotensi Penjarakan Wartawan
Terkait dengan Pasal 281 yang ada di dalam RUKHP tentang penghinaan terhadap pengadilan yang merupakan pemidanaan baru, politikus NasDem ini menilai memang dibutuhkan penjelasan lebih rincu.
"Kami tidak akan cabut pasal tersebut, tetapi kami berikan penjelasan sehingga nanti jelas apa yang dimaksud hak seorang hakim. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," ujarnya.