Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Politikus NasDem: RKUHP Tidak Boleh Menekan Kebebasan Pers

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 03 September 2019 |18:25 WIB
Politikus NasDem: RKUHP Tidak Boleh Menekan Kebebasan Pers
Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi (Foto: Okezone)
A
A
A

 Ilustrasi

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim menjelaskan, ada 10 pasal di RKUHP, termasuk Pasal 281 yang berpotensi menghambat kerja media dan jurnalis dalam kontrol sosial. Di antaranya, adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.

Baca Juga: Oknum Polisi Intimidasi Wartawan saat Liput Demo, Ini Respon Polda Metro 

Kemudian, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; Pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement