"Saya akan cek lagi. Aturan apa yang bisa kita ubah untuk bisa memaksa karena kalau tidak memaksa maka secara aturan belum tentu kita dapat memberikan sanksi. Tapi kalau aturan itu ada kita bisa berikan sangsi. Jadi ini yang akan cek," ujarnya.
Lautan sampah itu sendiri ada di Kampung Bengek, Penjaringan, Jakarta Utara. Kampung itu sendiri berdiri di atas lahan milik PT Pelindo.
Baca Juga: Trotoar di 31 Jalan Jakarta Akan Terintegrasi Transportasi Umum pada 2020
Karena ada laporan wakrga mengenai sampah itu Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mencoba untuk membersihkan sampah tersebut. Sayangnya saat proses pembersihan dilakukan PT Pelindo melarang lantaran belum ada koordinasi antara kedua belah pihak.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.