SURABAYA - Kepolisian Daerah Jatim menahan dua tersangka terkait insiden yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Jalan Kalasan 10, Surabaya, Jatim untuk 20 hari ke depan. Pertama tersangka Tri Susanti terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian.
Sedangkan tersangka yang kedua yakni Samsul Arifin soal kasus dugaan rasisme. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Dari tangan kedua tersangka, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti.
"Kita pastikan tersangka Tri Susanti, termasuk satu tersangka yang lain yakni Samsul Arifin dilakukan penahanan mulai hari ini. Penahanan pertama di 20 hari ke depan," terang Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto pada wartawan, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Tri Susanti, Tersangka Penyebaran Hoaks Asrama Papua Ditahan

Menurut Toni, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka atas tiga pertimbangan di hukum pidana. Pertama dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, kedua kekhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti.