Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Tersangka Penyebaran Hoaks Asrama Papua Ditahan 20 Hari ke Depan

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 03 September 2019 |14:27 WIB
2 Tersangka Penyebaran Hoaks Asrama Papua Ditahan 20 Hari ke Depan
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

"Dan ketiga berkaitan menghambat proses penyidikan," tandas Toni.

 Baca juga: DPR Akan Panggil Menlu Terkait 4 WN Australia Ikut Aksi di Papua

Untuk tersangka Tri Susanti akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara tersangka Samsul Arifin akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement