Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tri Susanti Tersenyum saat Digiring ke Tahanan Polda Jatim

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 03 September 2019 |16:28 WIB
Tri Susanti Tersenyum saat Digiring ke Tahanan Polda Jatim
Tri Susanti saat digiring petugas ke sel tahanan Polda Jatim (foto: Okezone.com/Syaiful Islam)
A
A
A

"Saya minta maaf," ucap Samsul yang merupakan salah satu ASN di lingkungan pemkot Surabaya.

 Baca juga: Ini Berita Bohong yang Disebarkan Tri Susanti hingga Memicu Rasisme di Surabaya

Kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan. Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 12 jam. Tersangka Samsul Arifin akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sedangkan untuk tersangka Tri Susanti akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement