SURABAYA - Polda Jatim resmi menahan Tri Susanti dan Samsul Arifin, Selasa (3/9/2019). Kedua tersangka ini terlibat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan kasus rasisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Jalan Kalasan 10, Surabaya, Jatim.
Tersangka Samsul keluar lebih dulu dibandingkan Tri Susanti dari gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Keduanya memakai baju tahanan yang berwarna orange. Selanjutnya kedua tersangka menuju rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim, Jalan A Yani.
Baca juga: Tri Susanti, Tersangka Penyebaran Hoaks Asrama Papua Ditahan
Saat menuju rumah sakit, kedua tersangka dikawal penyidik. Kedua tersangka ini akan diperiksa kesehatannya. Setelah itu dijebloskan dalam tahanan Polda Jatim. Saat digiring ke rumah sakit, Tri Susanti enggan berkomentar terkait penahanan ini.

Mantan caleg Gerindra untuk DPRD Kota Surabaya ini hanya tersenyum pada awak media. Sedangkan tersangka Samsul Arifin mengatakan minta maaf atas perbuatan yang melanggar hukum itu.
"Saya minta maaf," ucap Samsul yang merupakan salah satu ASN di lingkungan pemkot Surabaya.
Baca juga: Ini Berita Bohong yang Disebarkan Tri Susanti hingga Memicu Rasisme di Surabaya
Kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan. Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar 12 jam. Tersangka Samsul Arifin akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sedangkan untuk tersangka Tri Susanti akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Awaludin)