Kemudian dari segi finansial, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Periode 2018, Johanis Tanak diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp8,3 miliar.
Dalam hal pendidikan, Johanis Tanak diketahui meraih gelar doktor (S-3) dari Universitas Airlangga Surabaya pada Juni 2019. Ia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Kontrak Kerja Sama Operasi (KSO) dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Catatan Singkat 10 Capim KPK yang Sudah Dikantongi Jokowi
Johanis Tanak mengungkapkan pernah dipanggil Jaksa Agung HM Prasetyo. Peristiwa tersebut terjadi saat dirinya menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju, yang merupakan ketua dewan penasihat Partai Nasdem Sulawesi Tengah.

Saat itu Johanis Tanak mengaku siap menerima arahan dari Jaksa Agung. Ketika menghadap, Johanis Tanak menyampaikan kasus yang menjerat Bandjela Paliudju menjadi momentum bagi Jaksa Agung HM Prasetyo membuktikan integritasnya.
Baca juga: Jokowi Setujui 10 Capim KPK Usulan Pansel
Selain soal "intervensi" Jaksa Agung, Johanis Tanak juga menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bisa menjadi penghalang atau penghambat pembangunan.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.