Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Raja Salman Beri Cek Rp85 Miliar untuk Korban Crane Jatuh Lewat KBRI Riyadh

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |14:28 WIB
Raja Salman Beri Cek Rp85 Miliar untuk Korban Crane Jatuh Lewat KBRI Riyadh
Raja Salman bin Abdulaziz (Reuters)
A
A
A

JAKARTA – KBRI Riyadh menerima cek santunan senilai 6,133 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp85,1 milyar (kurs 14.150) dari pemimpin Arab Saudi Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud. Cek tersebut untuk untuk para korban jatuhnya crane pada musim haji 2015 di komplek Masjidil Haram Makkah.

Cek senilai 23 Juta Riyal itu diserahkan oleh penasihat hukum Deputi Konsuler Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, Mohammad Alshammeri kepada Kordinator Perlindungan Warga KBRI Riyadh Raden Ahmad Arief di Kantor Kementerian Luar Negeri, Riyadh.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel berterima kasih kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Mohamed bin Salman atas empati dan perhatian yang luar biasa kepada para jamaah haji Indonesia korban jatuhnya crane pada Jumat 11 September 2015.

Ucapan terima kasih juga disampaikan ke Gubernur Makkah Pangeran Khalid al-Faisal serta berbagai kementerian terkait di Arab Saudi.

 Crane jatuh di Masjidil Haram

Crane jatuh di Masjidil Haram (Reuters)

KBRI Riyadh dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone di Jakarta, Rabu (4/9/2019) menyatakan, cek-cek tersebut ada 35 lembar dan terdiri dari dua nominal.

Pertama 133.333 dollar AS (setara 500 ribu Riyal) atau Rp1,8 milyar untuk korban luka berat. Kedua, nominal 266.666,66 dollar AS (setara 1 juta Riyal) atau Rp3,7 milyar untuk korban meninggal dan cacat permanen.

Satu cek untuk korban luka berat masih perlu pencocokan data paspor dan secepatnya akan direalisasikan sehingga total menjadi lengkap 36 cek.

KBRI Riyadh juga sudah menyampaikan detail laporan kepada Kementerian Luar Negeri RI untuk selanjutnya akan dilakukan kordinasi dengan Kementerian Agama RI agar difinalisasi administratif terkait penyampaian dana santunan kepada para korban luka berat dan cacat permanen serta para ahli waris korban meninggal dunia.

 Crane jatuh di Masjidil Haram

(Foto Reuters)

“Hampir tiap minggu para keluarga ahli waris di Indonesia menghubungi kami lewat Facebook, WA atau medsos yang lain mempertanyakan kapan realisasi santunan Raja Salman tersebut,” kata Maftuh Abegebriel.

“Selalu kami jawab bahwa sejak kami mulai bertugas di KBRI (Riyadh), Maret 2016, akan selalu prioritaskan untuk menyelesaikan kasus crane dengan melakukan upaya komunikasi dengan pemerintahan Kerajaan Arab Saudi,” tambah staf pengajar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.

Dia menceritakan saat baru bertugas dua bulan di Saudi, pernah dipanggil ke Istana Raja dan menyampaikan harapan para ahli waris korban crane kepada Diwan Malaki (Royal Court) yang merupakan Kantor Raja Salman.

Dalam beberapa nota diplomatik yang diterima KBRI Riyadh dari Kementerian Luar Negeri Saudi dijelaskan bahwa sebenarnya penyelesaian pembayaran santunan Raja Salman untuk para WNI yang menjadi korban baru akan diberikan setelah selesainya proses fatwa waris dari masing-masing korban meninggal.

Namun, akhirnya Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kemudahan kepada Indonesia dengan merealisasikan penyerahan cek tersebut, sebelum selesainya finalisasi fatwa waris yang sekarang masih dipersiapkan oleh Kementerian Agama RI.

 Masjidil Haram

Maftuh juga berterima kasih kepada Kedutaan Arab Saudi di Jakarta yang selalu melakukan kolaborasi kerjasama untuk menuntaskan santunan korban crane di Indonesia.

Musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada 11 September 2015, menewaskan lebih dari 100 orang dan mencederai lebih 200 orang. Jamaaah haji yang menjadi korban berasal dari Indonesia, Pakistan, India, Bangladesh, Malaysia, Turki, Aljazair, Iran, Irak, Libia, Afghanistan dan Mesir.

Kerajaan Saudi pernah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini termasuk Kontraktor Bin Ladin. Namun dalam sidang Mahkamah pada Oktober 2017, Hakim dengan sebelumnya membacakan 108 halaman naskah putusan, memutuskan bahwa tidak unsur pidana dalam kasus ini.

Akhirnya 13 tersangka dibebaskan dari tuntutan hukum dan Kerajaan Saudi memutuskan bahwa ambruknya crane adalah murni bencana alam akibat badai besar yang terjadi di Makkah.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement