Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Akan Bagi Trotoar untuk PKL dan Pejalan Kaki

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |12:35 WIB
Anies Akan Bagi Trotoar untuk PKL dan Pejalan Kaki
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

"Sekarang sedang dikerjakan jadi wilayah mana dipakai bwrdagang berpa besar dipakai untuk pejalan kaki berapa besar," ungkapnya.

Mengenai rencana itu, mantan Menteri Pendidikan dan Budaya ini mengklaim ada banyak aturan yang memperbolehkan PKL untuk berjualan di trotor.

Salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," papar Anies.

Gubernur DKI, Anies Baswedan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement