Menurut dia, revisi UU tersebut begitu memberatkan kalangan buruh. Pemerintah bisa dianggap semakin menciptakan kemiskinan baru bagi para buruh.
Baca juga: Buruh Tolak Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan
"Karena banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Hampir semuanya menerapkan semaunya. Nah, ini berdampak pada posisi buruh untuk tambah lemah, dan pemerintah sangat jelas membikin sebuah kemiskinan yang baru," papar Misdi.
Sementara Ketua (Sementara) DPRD Kota Malang, I Made Rian DK, mengatakan bahwa aspirasi massa SPBI telah diterima dan akan dilanjutkan ke dinas-dinas terkait. Pihak SPBI pun diminta membuat surat secara resmi atas tuntutan yang diajukan.
Baca juga: Jokowi: Kita Sepakat Merevisi PP 78 Tentang Pengupahan
"Kita minta kepada mereka untuk membuat surat secara resmi yang sesuai dengan sampel organisasi. Apa tuntutannya dijelaskan, sehingga kami akan meneruskan ke tingkat pusat yang membidangi hal itu," pungkasnya.
(Hantoro)