JAKARTA - Seluruh fraksi partai politik di Dewan Perwakilan (DPR) menyetujui usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Demo Tolak UU MD3, Mahasiswa Adu Jotos dengan Petugas Keamanan di Aceh
Mulanya, pimpian Rapat Paripurna, yakni Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto menanyakan kepada para dewan apakah setuju terkait usulan revisi UUD MD3.
"Apakah usulan penyusunan perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tersebut dapat disetujui untuk menjadi RUU usulan DPR?" tanya Utut di ruang rapat.
Seluruh anggota yang hadir pun kompak menyetujui usulan tersebut. "Setuju," jawab peserta rapat.
Meski begitu, pandangan setiap fraksi atas usul revisi UU MD3 tak dibacakan. Mereka hanya menyerahkan pandangan secara tertulis kepada pimpinan, atau tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Hari Ini DPR Bahas Usul Revisi UU KPK dan MD3
(Arief Setyadi )