JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menyatakan secara tegas menolak revisi Undang-Undang (UU) lembaganya. Kata Syarif, KPK belum membutuhkan revisi UU.
"Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK," kata Syarif kepada Okezone, Kamis (5/9/2019).
Menurut Syarif, revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR dilakukan secara senyap atau diam-diam. DPR mengusulkan revisi UU tersebut tanpa melibatkan KPK dan masyarakat.
"Pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam, menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya. Sangat menyedihkan," ujarnya.

Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi UU KPK tersebut dibahas oleh DPR melalui Rapat Paripurna yang digelar hari ini.
Dalam Rapat Paripurna, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR akan menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.