JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang ikut berorasi dalam aksi 'rantai manusia' yang digelar para pegawainya di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini, Jumat (6/9/2019). Aksi tersebut digelar untuk menolak usulan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam orasinya, Saut menekankan, sembilan poin yang ada dalam draf revisi UU KPK tidak penting. Itu karena draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tidak relevan dengan Konvensi Antikorupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

"Sembilan poin itu penting? Tidak penting, tidak terkait dengan UU yang sudah kita ratifikasi tahun 2006. Tolong itu dicatat," kata Saut saat berorasi di pelataran Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).
Saut mencontohkan salah satu poin dalam draf RUU KPK usulan DPR yang menginginkan KPK untuk menjadi lembaga pemerintah pusat. Padahal, kata Saut, UNCAC menyatakan Lembaga Antikorupsi harus independen dan terbebas dari kepentingan manapun.
"Di situ diperjelas bahwa tidak ada pengaruh-pengaruh. Pengaruh tidak penting harus dihilangkan demi independensi, demi integritas. Ini kepastian pemberantasan korupsi," ujarnya.