"Pria yang ada di video itu yang menodongkan pistol, adalah benar anggota kami. Sudah kami jemput dan sekarang sedang ditahan untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 5 September 2019.
Baca Juga : Perekam Video Mesum di Angkot Terancam 6 Tahun Penjara
Abdul Rachim juga menjelaskan Brigadir A telah menyalahi kode etik kepolisian dan akan diberikan sanksi sesuai hasil pemeriksaan dengan mengikuti aturan Kepolisian RI.
"Kita periksa dulu dan lihat hasil pemeriksaannya. Baru dapat ditentukan sanksinya," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)