TANGERANG – Kasus oknum polisi anggota Mapolres Metro Tangerang Kota yang menodongkan pistol ke tetangganya berakhir damai. Kedua pihak sudah menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Meski begitu, Polres Metro Tangerang akan tetap memproses Brigadir A yang telah melanggar kode etik kepolisian.
"Kasus ini sudah selesai. Kedua belah pihak sudah berdamai. Ibu Sen Lin juga sudah memaafkan anggota kami. Tapi, akan tetap diproses," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim saat dihubungi, Jumat (6/9/2019).
Abdul Rachim menerangkan, saat ini Brigadir A masih ditahan Provost untuk dimintai keterangan dan untuk memastikan sanksi apa yang akan diberikan. Penahanan tersebut akan berlangsung selama 21 hari ke depan, sekaligus untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Brigadir A.
"Orangnya masih ada di Provos, sudah diperiksa juga. Untuk sanksi, kami belum bisa memastikan karena masih akan ditahan selama 21 hari," ucap Abdul Rachim.