Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pegawai Dishub Dilarang Naik Mobil Pribadi Setiap Rabu, DPRD DKI: SKPD Lain Harus Tiru

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2019 |10:39 WIB
Pegawai Dishub Dilarang Naik Mobil Pribadi Setiap Rabu, DPRD DKI: SKPD Lain Harus Tiru
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Syarif (Foto: Okezone)
A
A
A

Macet Jakarta

"Setiap hari Rabu mulai besok pegawai dinas perhubungan itu wajib naik angkutan umum, dari rumah ke kantor dari kantor ke rumah," kata Syafrin usai menghadiri talk show Sosialisasi Ganjil Genap di Wilayah Jakarta Untuk Mendukung Jakarta Bebas Polusi' di UI Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2019.

Syafrin menjelaskan, kebijakan itu dilakukannya untuk mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong masyarakat agar beralih kepada transportasi umum. Ia mengaku sudah meneken aturan pelarangan itu sendiri bagi para pegawai.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement