MAKASSAR - Tim gabungungan Resmob Polsek Panakkukang yang backup Resmob Polda Sulsel meringkus dua tersangka masing-masing Ansar alias Anca (46), warga Jalan Kocang Dg Lalang dan Tri Purwanto alias Anto (26), warga Jalan Kestubun, Makassar.
Keduanya menjadi tersangka setelah terlibat dalam tindak pidana pencurian pemberatan (Curat). Tak butuh waktu lama tim gabungan langsung menyergap keduanya.
Dari tangan kedua pria itu, turut disita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A20 warna biru hitam milik jorbannya, satu unit motor Yamaha Vega warna merah hitam dengan nomor polisi DD 2236 EA motor yang digunakan saat beraksi.
"Iya Pak saya telah mengambil HP orang merek Samsung A20 warna biru hitam, selain itu pak saya juga ambil uang Rp650 ribu. HP dan uang itu saya ambil saat korban sedang mengalami laka lantas. Selanjutnya saya kabur," ungkap Ansar.
