Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU KPK Dianggap Tak Ada Kepentingan Hukum yang Darurat

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 07 September 2019 |22:15 WIB
Revisi UU KPK Dianggap Tak Ada Kepentingan Hukum yang Darurat
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan oleh enam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari parpol pengusung pemerintahan.

Merespon hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai revisi UU tentang KPk tidak dalam keadaan darurat. Sehingga belum perlu revisi UU dilaksanakan.

Baca Juga: Revisi UU KPK Ibarat 'Lonceng Kematian' Pemberantasan Korupsi 

“Kami menilai tidak ada kepentingan hukum yang sangat darurat untuk merevisi UU KPK." ungkap Edi kepada Okezone, Sabtu (7/9/2019).

Ilustrasi KPK (foto: Instagram) 

Menurutnya, bila DPR terus kekeh untuk menekan revisi UU KPK memberikan tanda tanya. Dimana terdapat ada nuansa politik dan sikap tidak etis disituasi sekarang.

Seharusnya, lanjut Edi, DPR alangkah baiknya menyelesaikan tunggakan RUU lainnya yang mendesak untuk dibahas dan bukan malah revisi UU KPK. Apalagi masa jabatan DPR tinggal sebulan lagi.

"Sangat tidak tepat waktunya," tegas dia.

Baca Juga: Masinton: Ada 4 Hal Perlu Direvisi dalam Undang-Undang KPK 

Karena itu dia meminta kalangan DPR perlu mempertimbangkan kembali melihat besarnya penolakan masyrakat atas revisi UU KPK.

Sebagaimana diketahui pada rapat paripurna DPR RI, pada 5 September 2019, seluruh fraksi di DPR setuju dengan usulan Revisi UU KPK. Tapi, Revisi UU KPK ditentang oleh KPK dan organisasi sipil.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement