Baca Juga : Pakar Hukum Anggap Wajar Ada Dewan Pengawas KPK
Sekadar diketahui, pembentukan dewan pengawas ini terdapat dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dewan Pengawas itu dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK serta bersifat nonstruktural dan mandiri. Dewan Pengawas itu memiliki wewenang dalam memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan.
Baca Juga : Polemik Revisi UU KPK Harus Disikapi dengan Bijak
(Erha Aprili Ramadhoni)