Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Dewan Pengawas, Saut: KPK Sudah Punya Pengawas Internal

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Minggu, 08 September 2019 |13:02 WIB
Soal Dewan Pengawas, Saut: KPK Sudah Punya Pengawas Internal
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Foto : Dok Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A


Baca Juga : Pakar Hukum Anggap Wajar Ada Dewan Pengawas KPK

Sekadar diketahui, pembentukan dewan pengawas ini terdapat dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dewan Pengawas itu dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK serta bersifat nonstruktural dan mandiri. Dewan Pengawas itu memiliki wewenang dalam memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan.

Baca Juga : Polemik Revisi UU KPK Harus Disikapi dengan Bijak

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement