JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPP Kabupaten Kudus Catur Widiyatno dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kudus Apriliana diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, mereka berdua akan diperiksa untuk proses kelengkapan penyidikan atas tersangka Bupati Kudus, Mohammad Tamzil.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksan saksi lainnya, yakni Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Ali Rifai dan pihak Wiraswasta Haryanto.
"Yang bersangkutan juga diperiksa melengkapi berkas Mohammad Tamzil," ujar Febri.
KPK telah menetapkan, Mohammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Staf Khusus (Stafsus) Tamzil, Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.
Baca Juga : KPK Periksa 7 Orang Usut Kasus Dugaan Suap Emirsyah Satar
Baca Juga : Langgar Ganjil-Genap, Pengendara Ini Curhat Kena Tilang di Hari Ulang Tahun
Akhmad Sofyan diduga telah menyuap Tamzil untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Akhmad memberikan suap sebesar Rp250 juta untuk mendapatkan jabatan kepada Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati yang merupakan Ajudan Bupati Kudus dan Agus Soeranto.
Uka Wisnu kemudian mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatah perantara. Sisa uang 250 juta diberika Uka Wisnu kepada Agus. Agus kemudian menyerahkan sisa uang kepada Ajudan Bupati lainnya untuk membayarkan pembelian mobil Bupati Kudus.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.