 
                Meskipun lebih banyak pihak yang mendukung PB Djarum untuk terus melakukan penjaringan atlet potensial lewat audisi umum, namun Yoppy tetap menegaskan jika tahun in merupakan terakhir kalinya.
"Banyak yang mendukung kita seperti dari para legend, dan PP PBSI. Tetapi sementara akan dihentikan dulu tahun depan, dan kami akan diskusi di dalam mengenai format kedepannya seperti apa," tegas Yoppy.
"Tetapi bulu tangkis harus tetap semangat, PB Djarum akan berada di garda terdepan untuk pembibitan-pembibitan usia dini dengan segala upaya. Tetapi audisi sementara dihentikan dulu. Jadi nanti kalau ada yang nangis, saya minta maaf," tutr Yoppy.
Meski begitu, audisi umum tahun 2019 ini pun dinyatakan akan terus dilakukan hingga final di Kudus bulan November mendatang.
"Ya dipastikan tahun in akan jalan terus hingga final dengan segala resikonya, karena tahun ini kami sudah janji kepada semua peserta," tutup Yoppy.
KPAI
Sebelumnya, KPAI sudah menggelar pertemuan khusus membahas Audisi Beasiswa Bulutangkis Djarum. Hadir dalam pertemuan perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketua KPAI Susanto mengatakan, anak yang memiliki bakat harus difasilitasi dan mendapatkan pemenuhan hak untuk berkembang dengan baik. Pernyataan tersebut sekaligus untuk membantah pemberitaan yang seolah-olah menyebutkan KPAI meminta audisi beasiswa bulutangkis tersebut dihentikan.
Menurut KPAI Audisi Beasiswa Bulutangkis Djarum diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menurut Pasal 35 Ayat (1) huruf c Peraturan tersebut, pengendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
Sedangkan Pasal 37 menyatakan sponsor industri rokok hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau.
“Logo dan warna yang digunakan dalam audisi bulutangkis tersebut tidak lepas dari brand image produk rokok,” ujar Komisioner KPAI Hikmawatty.
Menurut dia, Pasal 47 menyatakan setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.
(Salman Mardira)