“Jangan sampai terlambat, artinya jangan sampai nunggu tanggal 20 Oktober. Sekarang-sekarang pun sudah harus ada persiapan untuk menjatuhkan Jokowi," kata Sri Bintang dalam orasi yang videonya beredar luas di media sosial dan berbuah laporan.
Baca juga: Sri Bintang Dipolisikan karena Diduga Hasut Orang Jatuhkan Jokowi
PITI melaporkan Sri Bintang Pamungkas pada 4 September 2019 dan telah teregister dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Sri Bintang Pamungkas diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Dia dianggap melawan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 160 KUHP.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.