Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Cianjur Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 09 September 2019 |18:13 WIB
Bupati Cianjur Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi
Sidang Vonis Bupati Nonaktif Cianjur Irfan Revano di PN Bandung, Jawa Barat: (foto: Okezone/CDB Yudistira)
A
A
A

Majelis hakim menilai terdakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang diberikan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, terdakwa tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang dituntut jaksa KPK.

Seperti diektahui Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar delapan tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengorupsi dana untuk kemajuan pendidikan, mencederai dunia pendidikan. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Baca Juga: Mantan Bupati Cianjur Didakwa "Sunat" Rp6,9 Miliar Dana Alokasi Pendidikan

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement