JAKARTA - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya bakal menilang terhadap anggota polisi yang menggunakan kendaraan pribadi, jika melanggar penerapan sistem ganjil - genap di ibu kota.
"Enggak ada pengecualian. Tindakannya itu sama, melakukan pelanggaran ganjil-genap. Ya ditindak, karena aturannya kan untuk semua," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Baru Setengah Hari, Polda Metro Tilang 941 Pelanggar Ganjil-Genap
Namun, Nasir melanjutkan, kendaraan yang dapat terbebas dari sistem ganjil-genap, sesuai Pergub 88 Tahun 2019 yang dikecualikan, kendaraan bermotor dengan tanda khusus untuk penyandang disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning, kendaraan motor yang digerakkan listrik.

Lalu kendaraan bermotor angkut BBM/BBG, kendaraan bermotor pimpinan lembaga, pimpinan negara asing, kendaraan bermotor yang pertolongan pertama pada korban kecelakaan, kendaraan bermotor angkut uang dan kendaraan bermotor kepentingan tertentu yang dikawal atau diskresi kepolisian.
Baca juga: 33 Kendaraan di Wilayah Jakarta Pusat Melanggar Ganjil-Genap
"Polisi yang ditindak terhadap ganjil-genap bukan cuma satu dua, ratusan. Jangankan polisi di luar lalu lintas, yang di dalam lalu lintas juga banyak. Beneran. Terutama apalagi menggunakan kamera E-TLE, hampir semua anggota kena juga," tutupnya.
Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas;
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.