Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Cianjur Divonis 5 Tahun Penjara karena Tak Mengakui Perbuatannya

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 09 September 2019 |21:03 WIB
 Bupati Cianjur Divonis 5 Tahun Penjara karena Tak Mengakui Perbuatannya
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Irvan divonis sesuai pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, Irvan oleh jaksa KPK dituntut 8 tahun penjara, setelah terbukti meyakinkan telah melakukan korupsi dengan merujuk pada fakta-fakta persidangan.

 Baca juga: Begini Pengakuan Saksi soal Korupsi Dana Pendidikan Cianjur

Perlu diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari pengajuan proposal DAK ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan anggaran sebesar Rp945 miliar. DAK itu ditujukan untuk pembangunan dan perbaikan fisik 137 sekolah di Cianjur.

Saat itu, Bappenas kemudian hanya mencairkan Rp48 miliar saja, dari anggaran tahun 2018. Saat itu, Irvan diduga meminta potongan DAK dari tiap yang diterima 137 kepala sekolah. Lalu muncul permintaan jatah dari setiap pihak yang terlibat, bukan hanya dari Irvan. Ujung-ujungnya, para kepala sekolah mesti menyetorkan 17,5 persen dari DAK kepada para pejabat Cianjur.

Dari sebesar 17,5 persen itu, Bupati Irvan akan menerima 7 persen jatahnya (2 persen uang muka, dan 5 persen setelah DAK cair). Sedangkan Cecep Sobandi, Rosidin, dan Budiman akan mendapat 6 persen, instansi Disdik Cianjur mendapat 2 persen, MKKS Cianjur mendapat 1,5 persen, dan Subrayon MKKS Cianjur mendapat 1 persen.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement