Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Paspor Veronica Koman Akan Dicabut, Begini Prosedurnya

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 10 September 2019 |08:25 WIB
Paspor Veronica Koman Akan Dicabut, Begini Prosedurnya
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (CDB/Okezone)
A
A
A

Pencabutan paspor warga negara diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu pointnya menyatakan pencabutan paspor berlaku bagi tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Rony menuturkan, setelah paspor seseorang dicabut, maka Imigrasi negara tempat tersangka berada bisa menyerahkan yang bersangkutan kepada Kedutaan Besar negara asalnya.

"Diserahkan itu untuk mekanisme pemulangan yang bersangkutan. Ini pasti akan kita koordinasikan dengan pihak Imigrasi di negara yang bersangkutan berada," tuturnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement