JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Batamas Puri Permai Suban Hartono terkait kasus dugaan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Suban Hartono akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Gubernur Kepri.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

KPK menetapkan Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima sejumlah gratifikasi.