Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Direktur PT Batamas Puri Permai Suban Hartono Diperiksa KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 10 September 2019 |12:09 WIB
Direktur PT Batamas Puri Permai Suban Hartono Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
A
A
A

Baca Juga : Jokowi Didampingi Budi Gunawan saat Temui Tokoh Papua dan Papua Barat

Baca Juga : KPK Periksa Kabid Fisik Bappeda Jabar Terkait Suap Meikarta

Selain Nurdin Basirun, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK). Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap izin proyek reklamasi di Kepri.

Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 Dollar Singapura dan Rp45 Juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement