Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR dan Kementan Cegah Produk Pertanian Berbahaya Lewat RUU Karantina

DPR dan Kementan Cegah Produk Pertanian Berbahaya Lewat RUU Karantina
Mentan Amran Sulaiman (foto: Biro Humas Kementan)
A
A
A

JAKARTA- Ketua Komisi IV Fraksi PKB, Daniel Johan memandang perlunya pengawasan produk luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan mengedepankan layanan stategis berdasar Undang-undang. Kata dia, pengendalian ini diantaranya menyatukan seluruh layanan karantina yang ada di beberapa kementerian.

"Karantina ini sangat dibutuhkan oleh bangsa kita untuk mengendalikan serangan produk-produk luar negeri, sehingga kita bisa memaksimalkan peningkatan produk hewan, ikan dan tumbuhan dalam negeri," ujar Daniel dalam rapat RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bersama 5 Kementerian di Gedung Parlemen, Rabu (11/9/2019).

Daniel mengatakan, layanan satu atap yang menjadi rujukan pembuatan undang-undang ini dinilai akan memiliki dampak besar pada kesejahteraan petani serta menguatkan negara dalam menghadapi persaingan bebas.

"Makanya seluruh karantina akan digabungkan menjadi satu. Kan selama ini terpecah tuh, ada yang di Kementan, kemudian Kementerian Perikanan dan Kelautan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Semua harus satu atap untuk memudahkan layanan dan menjaga negara dari barang berbahaya," katanya.

Senada dengan Daniel, Anggota Komisi IV Andi Akmal Pasluddin juga mendorong penguatan Karantina agar segera menjadi undang-undang. Kata dia, pengesahan ini merupakan langkah kongkrit bersama untuk menjadikan Karantina sebagai garda terdepan dalam mengatur lalu lintas keluar masuknya barang dari dalam dan luar negeri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement