JAKARTA - Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyatakan sepakat dengan beberapa poin di dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu poin yang disepakati yakni, soal adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk KPK.
"Sudah sangat terjawab, setuju tapi tidak keseluruhan, itu yang pertama. SP3, saya setuju," kata Nawawi saat menjalani fit and proper tes atau uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: Rayuan Capim KPK Nawawi di Depan Komisi III DPR
Nawawi menjelaskan alasannya setuju dengan adanya SP3 untuk KPK. Sebab, saat itu Nawawi yang berlatar belakang sebagai hakim pernah menyidangkan sebuah perkara korupsi namun ternyata, kasusnya tersebut tidak rampung-rampung.
"Saya cari literaturnya kenapa harus ada Pasal 40 dalam UU 30 Tahun 2002. Kenapa ada instrumen Pasal 40 itu KPK tidak bisa mengeluarkan SP3? Filosofisnya apa? Saya cari di berbagai literatur," ucapnya.