Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU KPK, Capim Lili Setuju SP3 tapi Tolak Dewan Pengawas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 11 September 2019 |16:48 WIB
Revisi UU KPK, Capim Lili Setuju SP3 tapi Tolak Dewan Pengawas
Lili Pintauli Siregar sedang menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - ‎Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengaku setuju adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jika untuk penguatan lembaga antirasuah.

Tapi, Lili hanya setuju dengan beberapa poin yang ada di dalam draf revisi UU KPK inisiatif DPR tersebut. Poin yang disetujui Lili yakni, terkait dengan adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk KPK.

"Saya pertama melihat yang setuju adanya SP3 karena ini juga tidak menutup kalau ada bukti lain ini bisa dibuka kembali," kata Lili saat menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan sebagai Capim KPK di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga: Capim Lili Curhat ke Komisi III soal Buruknya Pola Komunikasi KPK 

Menurut Lili, SP3 berguna untuk menjawab kegelisahan orang-orang yang sudah lama berstatus sebagai tersangka mendapatkan hak-haknya. Sebab, banyak yang dirugikan jika KPK menetapkan orang sebagai tersangka namun tidak memiliki kecukupan alat bukti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement