JAKARTA - Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengaku setuju adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jika untuk penguatan lembaga antirasuah.
Tapi, Lili hanya setuju dengan beberapa poin yang ada di dalam draf revisi UU KPK inisiatif DPR tersebut. Poin yang disetujui Lili yakni, terkait dengan adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk KPK.
"Saya pertama melihat yang setuju adanya SP3 karena ini juga tidak menutup kalau ada bukti lain ini bisa dibuka kembali," kata Lili saat menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan sebagai Capim KPK di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: Capim Lili Curhat ke Komisi III soal Buruknya Pola Komunikasi KPK
Menurut Lili, SP3 berguna untuk menjawab kegelisahan orang-orang yang sudah lama berstatus sebagai tersangka mendapatkan hak-haknya. Sebab, banyak yang dirugikan jika KPK menetapkan orang sebagai tersangka namun tidak memiliki kecukupan alat bukti.