JAKARTA – Beberapa pasal dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpeluang bisa mengkriminalisasi dan mengancam kebebesan pers. Menurut Dewan Pers, RKUHP yang sedang dibahas DPR RI itu berpotensi menurunkan nilai demokrasi di Indonesia.
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, ada sejumlah pasal dalam RKUHP berpotensi mengancam kebebasan pers. Jika disahkan jadi KUHP, maka kualitas kadar kepercayaan dan demokrasi bisa hilang.
“Mari kita imbau kepada teman-teman di DPR, para elite politik kita, mari kita cintai bangsa ini dengan menyelamatkan kebanggaan kita berbangsa hari ini, yaitu demokrasi dan kebebasan pers,” kata Agus dalam konferensi pers terkait ‘Ancaman RKUHP Terhadap Kebebasan Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
"Jangan justru sebaliknya, membuat RKUHP ini yang justru bisa merusak, mereduksi, bisa mengurangi kualitas demokrasi dan kebebasan pers kita."
Baca juga: 10 Pasal di RKUHP Berpotensi Penjarakan Wartawan
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan ada 10 pasal dalam RKUHP berpotensi mengancam kebebasan pers dan memenjarakan wartawan.
Ke 10 pasal tersebut adalah Pasal 219, 241, 246, dan 247 RKUHP yang mengatur pidana terkait penghinaan.
Baca juga: Dewan Pers: 10 Pasal di RKUHP Ancam Kebebasan Pers
Kemudian Pasal 219 mengatur soal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Pasal 241 terkait penghinaan terhadap pemerintah.
Selanjutnya Pasal 246 dan 247 mencantumkan hukuman pidana bagi orang yang menghasut orang lain atau melawan penguasa.