Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Tangkap Belasan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 11 September 2019 |15:51 WIB
Polda Metro Tangkap Belasan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Pagi harinya, polisi kembali menangkap pelaku lainnya yakni HP dan L di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dari mereka, polisi menyita 3,36 kilogram sabu dan bahan baku untuk membuat pil ekstasi.

"Pada tanggal 7 Agustus juga di tempat yang berbeda, unit 5 Ditresnarkoba menangkap dua tersangka HP dan BY alias L di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Barang buktinya 3,36 kilogram sabu dan bahan baku ekstasi yang disimpan di dalam kardus," katanya.

Setelah berhasil mengamankan HP dan BY, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan, sehingga berhasil mengamankan E dan AY di sebuah SPBU di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan pada 8 Agustus 2019.

"Kedua tersangka mau mengambil barang dan ditangkap di SPBU di Serpong Utara dengan barang bukti 1 kilogram sabu," lanjutnya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 7 September, polisi kembali menangkap komplotan pengedar narkoba yakni tersangka HW di sebuah minimarket di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dari tangan HW, polisi menyita enam plastik sabu seberat 585 gram dan 8 plastik klip berisi 835 butir ekstasi.

Kemudian, polisi meringkus tiga orang di tempat berbeda pada 8 September 2019. Tersangka TWS, RY dan YP ditangkap di Rawa Bebek, Jakarta Utara dengan barang bukti 10 gram sabu, dan di tangan TWS disita 8 kilogram sabu.

"Mereka (yang ditangkap di lokasi berbeda) tidak kenal satu dan lainnya. Ini jenis peredaran narkotika jenis putus artinya tidak saling kenal. Itu modus untuk mengelabui petugas," ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement