JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 12 pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan Jakarta - Pekanbaru - Malaysia. Belasan pengedar narkoba jaringan internasional itu berinisial HW, F, S, RA, E, AY, HW, HP, I, RY, YP dan TWS.
"Mereka ditangkap dalam periode bulan Juli hingga September 2019," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu ( 11/9/2019).
Di tangan para pelaku, polisi menyita 18 kilogram sabu dan 4.132 butir ekstasi. "Belasan kilo sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan juga," tuturnya.
Baca Juga: Miliki 282 Kg Ganja, Akhmad Bukhori dan Abdul Syukur Divonis Seumur Hidup
Polisi masih memburu seorang bandar berinisial, X yang diduga sebagai pemasok ke belasan orang pengedar barang haram tersebut.
"Penangkapan tersangka pengedar sabu ekstasi berawal dari laporan masuk ke polisi ada seseorang yang jadi bos atau pengendali. Dia kendalikan beberapa agennnya dia. Dia punya agen yang bisa edarkan narkotika itu," ujarnya.
Argo membeberkan, dalam penangkapan para pelaku ditangkap di sejumlah wilayah di Jakarta. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus para tersangka dalam tujuh kali penangkapan.
"Awalnya, polisi menangkap tersangka HW, F dan S di Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara pada tanggal 31 Juli, ditangan mereka diamankan empat kilogram sabu yang dimasukkan dalam empat plastik merah dan empat plastik bening berisi 400 gram sabu," tuturnya.
Baca Juga: Jaringan Narkotika Tempat Hiburan Malam Diungkap, Oknum TNI Diduga Terlibat
Kemudian, tersangka RA ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan pada 6 Agustus 2019. RA kedapatan menyembunyikan satu kilogram dalam lemari.
"Selanjutnya (penangkapan kedua), pada tanggal 6 Agustus, kita juga mendapatkan lagi pengedar dengan tersangka RA. Dia berada di apartemen di Cipulir, Jakarta Selatan. Setelah digeledah, kita menemukan 1 kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari," ujarnya.