JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyetujui empat poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indonesian Corruption Watch (ICW) menanggapi sikap Jokowi.
ICW menganggap sikap Jokowi atas revisi UU tersebut sedikit mengurangi dosis pelemahan KPK dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun, belum banyak menguatkan KPK.
"Dosis berat pelemahan KPK oleh DPR dikurangi sedikit oleh Presiden, tidak ada penguatan," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat (13/9/2019).
Kurnia membeberkan sejumlah poin-poin yang menjadi sorotan atas sikap Jokowi terhadap revisi UU KPK insiatif DPR. Pertama, soal Dewan Pengawas (Dewas) yang diusulkan DPR dan Presiden yang dianggap hanya berubah dari sisi mekanisme pemilihan.
"Eksistensi dan fungsinya tetap sama, menjadi perangkat birokratis izin penyadapan KPK. Konsekuensi, penyadapan KPK prosesnya lambat, dan bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap," imbuhnya.
Presiden Jokowi (Okezone.com/Fakhri)
Sisi negatif dari adanya Dewan Pengawas yakni, penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika tidak mendapatkan izin. Akibatnya, kata Kurnia, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis dengan adanya izin tersebut.
Baca juga: Ini Poin yang Tak Disetujui Jokowi Dalam RUU KPK
"Putusan MK mengatakan bahwa penyadapan berpotensi melanggar privasi individu, oleh karena itu semua wewenang penyadapan, bukan hanya KPK, perlu diatur oleh UU khusus," katanya.
Kurnia menilai argumentasi yang dibangun oleh DPR selama ini mudah untuk dibantah ketika menganalogikan KPK secara kelembagaan berjalan tanpa pengawasan saat melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Baca juga: AJI Desak Jokowi Tak Ikut dalam Upaya Mengebiri Kewenangan KPK
"Padahal, KPK adalah lembaga negara independen, yang mana sistem pengawasannya sudah berjalan dengan hadirnya kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat," ujarnya.