Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Agus Cs Serahkan Mandat, Jokowi Disarankan Tunjuk Plt Pimpinan KPK

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 14 September 2019 |17:53 WIB
Agus Cs Serahkan Mandat, Jokowi Disarankan Tunjuk Plt Pimpinan KPK
Presiden Jokowi (Foto: Ist)
A
A
A

Petrus menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, adalah organ pimpinan KPK menjadi penanggung jawab penyidik dan penuntut umum yang bekerja secara kolektif. Maka, kekosongan pimpinan berimbas kepada kevacuman penyidik dan penuntut umum.

“Maka, dengan terjadinya kekosongan pimpinan KPK, sehingga kini KPK hanya memiliki 2 (dua) organ yang masih eksis meskipun sedang bermasalah, yaitu Organ Tim Penasehat dan Organ Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas," ujarnya.

Sikap pimpinan KPK ini, menurut Petrus, sungguh memalukan, karena sebagai pimpinan lembaga negara yang super body, ternyata pimpinan KPK sekarang sangat lemah, tidak memiliki karakter kepemimpinan yang kuat sekuat lembaga KPK yang superbody.

"(Mereka) mudah menyerah tidak saja terhadap kritik dari masyarakat tetapi juga mudah didikte oleh apa yang disebut sebagai Wadah Pegawai KPK,” ujar Sekjen Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI).

Penyerahan mandat pimpinan KPK ini juga menunjukan tidak adanya kepatuhan dan loyalitas dari pegawai KPK terhadap pimpinannya. Sikap itu juga harus dipandang sebagai tindakan insubordinasi atau pembangkangan bahkan ada yang secara ekstrem.

“Di balik sikap boikot itu terdapat sikap yang aneh dari pimpinan KPK, di mana meskipun sudah mendeclare mengembalikan pimpinan KPK kepada Presiden, tetapi masih berharap supaya Presiden tetap memberikan kepercayaan memimpin KPK hingga Desember 2019, kan lucu," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement