Menurut Petrus, Jokowi dan DPR harus bersikap tegas, dan setidaknya pada 15 September 2019, Jokowi sudah membekukan kepemimpinan Agus Rahardjo cs. Diikuti menunjuk 5 lima orang Plt pimpinan KPK atau segera melantik pimpinan KPK perideo 2019-2023 sehingga bisa bertugas.
“Secara hukum tindakan pimpinan KPK yang secara serentak memgembalikan mandat kepada Presiden, bisa ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi dan menghambat tugas pemberantasan korupsi yang sedang berjalan," ujarnya.
Mereka bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, menghalangi secara langsung tidak langsung penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi di KPK.
Agus diketahui menggelar konferensi pers menyatakan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi. Ia didampingi pimpinan KPK Laode Syarif, dan terlihat pula Saut Situmorang meski sudah mengundurkan diri terkait penolakannya terhadap revisi UU KPK.
"Setelah kami pertimbangkan keadaan yang semakin genting ini, kami pimpinan dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Republik Indonesia, kami menunggu perintah apakah kami masih dipercaya sampai Desember, kami menunggu perintah itu," ujar Agus di Gedung KPK, Jumat 13 September 2019.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.