JAKARTA - Sejak Senin, 9 September 2019 lalu, Pemprov DKI Jakarta resmi mempermanenkan kebijakan ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota. Pembatasan kendaraan roda empat itu berdampak kepada kenaikkan kecepatan kendaraan yang terkena sistem itu sebesar 8,93 persen.
"Kecepatan rata-rata pada koridor ganjil-genap mengalami peningkatan dari 25,65 km per jam menjadi 28,16 km per jam setelah penerapan ganjil-genap, atau sebesar 8,93 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone di Jakarta, Sabtu 14 September 2019.
Syafrin menambahkan, peningkatan kecepatan kendaraan memangkas waktu perjalanan mobil. Kata dia, di beberapa ruas jalan mengalami penurunan waktu kepadatan kendaraan dari semula 16,92 menit menjadi 14,91 menit.
"Setelah penerapan ganjil genap atau waktu tempuh mengalami penurunan sebesar 11.88 persen," ujar dia

Ia mengimbau masyarakat yang akan beraktivitas di Ibu Kota untuk mulai menggunakan transportasi umum yang ramah lingkungan dan meninggalkan kendaraan pribadi. Hal itu bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
"Mari kita wujudkan kelancaran lalu lintas dan perbaikan kualitas udara Jakarta yang lebih baik," pungkasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.